Ini Daftar 10 Titik Jalan di Jakarta yang Dilakukan Pembatasan Mobilitas Mulai Malam Nanti
Dirlantas Polda Metro jaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik jalan ibu kota mulai malam ini, Senin (21/6/2021).
Editor: Adi Suhendi
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama penghuni jadi walaupun jalan itu dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo.
Kemudian Sambodo melanjutkan yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit atau apotek.
"Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan," katanya.
Kemudian, Sambodo mengatakan, mobilitas keadaan darurat seperti jika ada kebakaran.
"Maka kepolisan, ambulans, dari TNI, dari patroli penegak disiplin, kalau mau melintas jalan itu, masih diperbolehkan. Keempat inilah yang akan dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan," ujarnya Sambodo.
Anies batasi kegiatan masyarakat sampai pukul 21.00 WIB
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengetatan tersebut dimulai Jumat (18/6/2021).
Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Kami akan makin menggalakan operasi penegakan ketertiban ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Jabodetabek," kata Anies Baswedan saat Apel Penerapan PPKM Berskala Mikro bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Anies Baswedan melanjutkan, upaya pengetatan PPKM berskala mikro dilakukan dengan membatasi kegiatan masyarakat.
Karena itu, Anies Baswedan menyebut kalau kegiatan masyarakat di Jabodetabek sudah harus berhenti pada pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Evaluasi Penanganan Covid-19, TNI-Polri Targetkan Kelancaran Vaksinasi dan Program PPKM DKI Jakarta
"Kami semua akan melakukan operasi penertiban, seluruh kegiatan harus tutup pukul 9 malam dan petugas kita akan mengawasi dan menindaklanjuti," katanya.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu juga memberikan data terbaru terkait jumlah kasus aktif pada hari ini di Jakarta.