Polisi Tangkap Rombongan Pengantar Jenazah yang Keroyok Sopir Truk di Cilincing
Mereka ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cilincing bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir kontainer di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam perkara pengeroyokan ini pihaknya menetapkan lima orang tersangka yang merupakan rombongan pengantar jenazah
"Tersangka ada lima orang, yang pertama adalah A alias AC, kedua K alias KB, ketiga R alias M, keempat R alias RF, kemudian lima P alias ARP," kata Guruh kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Beredar Foto Jenazah Covid-19 Diangkut Truk, Pemprov DKI Sebut Baru Simulasi
Aksi pengeroyokan yang dilakukan rombongan pengantar jenazah itu juga sebelumnya sempat viral di sosial media.
Dalam keterangannya, Guruh menyebut kasus pengeroyokan itu bermula kala rombongan pengantar jenazah berpapasan dengan sebuah truk kontainer yang dikendarai oleh Firman (20).
Kondisi body truk yang besar membuat jalan rombongan pengantar jenazah terhalang.
Kendati begitu, para rombongan jenazah mengira kalau sopir truk kontainer tersebut sengaja tidak memberikan jalan kepadanya.
"Kemudian pada saat kendaraan kontainer tersebut berhenti, nah kelompok rombongan ini berhenti kemudian sempat cekcok, marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut," tutur Guruh.
Adapun penyeledikan yang dilakukan petugas tersebut kata Guruh karena adanya video yang beredar di media sosial tentang aksi pengeroyokan tersebut.
Menurut Guruh, awalnya ada 9 orang yang diamankan petugas dalam kasus tersebut di wilayah Kemayoran.
Namun setelah proses pemeriksaan lebih lanjut hanya 5 orang yang terbukti melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Total diamankan 9, dan yang dijadikan tersangka 5 orang, namun demikian yang 4 orang lainnya masih kita kenakan wajib lapor," ucap Guruh.
Kendati begitu, jika pihaknya mendapatkan bukti baru terkait aksi tersebut kepada 4 orang lainnya yang diamankan, maka tidak mungkin akan naik juga statusnya menjadi tersangka.
"Bila anggota kami menemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan statusnya nanti akan meningkat," imbuhnya.
Dari tangan tersangka didapatkan 1 buah Batu, 4 pakaian, 1 buah sweater, celana jeans, helm dan satu unit sepeda motor Mio.
Seluruh tersangka yang berusia sekitar 18 hingga 21 tahun itu dipersangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun.