Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Akan Dinaikkan Jadi Rp 60 Ribu? Ini Kata Wagub
Ada kebijakan-kebijakan lain yang juga harus diterapkan guna mendukung efektifitas kebijakan menaikan tarif parkir.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini beredar informasi di tengah warga Jakarta rencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor hingga Rp 60 ribu.
Benarkah hal tersebut?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui ada rencana tersebut namun masih dalam kajian/
Pemprov DKI atau dalam hal ini Dinas Perhubungan masih mengkaji kebijakan itu dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak.
"Masih proses penggodokan, nanti ya. Sekarang masih kami kaji," ucapnya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Berawal dari Cekcok Masalah Parkir, Anggota TNI Dikeroyok 10 Preman
Politisi Gerindra ini menjelaskan, wacana menaikan tarif parkir ini merupakan bentuk upaya Pemprov DKI dalam mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum.
Dengan demikian, diharapkan kemacetan di ruas jalan ibu kota bisa dikurangi.
"Tarif parkir terus meningkat di selurih dunia seirimg dengan kepadatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan," ujarnya.
"Ini salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportask publik," tambahnya menjelaskan.
Walau demikian, Ariza menyebut, menaikan tarif parkir bukan satu-satunya jalan untuk mengurangi kemacetan.
Sebab, ada kebijakan-kebijakan lain yang juga harus diterapkan guna mendukung efektifitas kebijakan menaikan tarif parkir.
"Mengurangi kemacetan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi, itu sangat terkait ya, satu sama lain teritegrasi baik," kata Ariza.
Kapan Diterapkan?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.