Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Akan Dinaikkan Jadi Rp 60 Ribu? Ini Kata Wagub
Ada kebijakan-kebijakan lain yang juga harus diterapkan guna mendukung efektifitas kebijakan menaikan tarif parkir.
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kendaraan parkir di area Parkiran IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019). Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di IRTI. Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat yaitu untuk sepeda motor, awalnya ASN membayar Rp 22 ribu, naik menjadi Rp 352 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang awalnya Rp 66 ribu, menjadi Rp 550 ribu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
"Pada tarif onsteet itu tarif batas maksimal KPP Golongan A bisa dikenakan sampai Rp 60.000 per jam, sementara yang B bisa Rp 40.000 per jam. Untuk offstreet juga sama, usulan revisinya, parkir-parkir di kantor Pemda juga akan dikenakan tarif," kata Dhani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.