Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Akan Dinaikkan Jadi Rp 60 Ribu? Ini Kata Wagub
Ada kebijakan-kebijakan lain yang juga harus diterapkan guna mendukung efektifitas kebijakan menaikan tarif parkir.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini beredar informasi di tengah warga Jakarta rencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor hingga Rp 60 ribu.
Benarkah hal tersebut?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui ada rencana tersebut namun masih dalam kajian/
Pemprov DKI atau dalam hal ini Dinas Perhubungan masih mengkaji kebijakan itu dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak.
"Masih proses penggodokan, nanti ya. Sekarang masih kami kaji," ucapnya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Berawal dari Cekcok Masalah Parkir, Anggota TNI Dikeroyok 10 Preman
Politisi Gerindra ini menjelaskan, wacana menaikan tarif parkir ini merupakan bentuk upaya Pemprov DKI dalam mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum.
Dengan demikian, diharapkan kemacetan di ruas jalan ibu kota bisa dikurangi.
"Tarif parkir terus meningkat di selurih dunia seirimg dengan kepadatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan," ujarnya.
"Ini salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportask publik," tambahnya menjelaskan.
Walau demikian, Ariza menyebut, menaikan tarif parkir bukan satu-satunya jalan untuk mengurangi kemacetan.
Sebab, ada kebijakan-kebijakan lain yang juga harus diterapkan guna mendukung efektifitas kebijakan menaikan tarif parkir.
"Mengurangi kemacetan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi, itu sangat terkait ya, satu sama lain teritegrasi baik," kata Ariza.
Kapan Diterapkan?
Dikutip dari Kompas.com, Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mempersiapkan revisi soal penerapan tarif parkir tinggi.
Adapun usulan tarif tinggi yang dimaksud besarannya cukup signifikan, yakni mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 40.000 per jam untuk sepeda motor.
Lantas, kapan tarif parkir tersebut akan diberlakukan?
Menjawab hal ini, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi.
"Sebenarnya tarif tinggi itu usulan, kalau soal finalnya kapan pastinya kita uji publik dan revisinya dulu. Justru dengan kita menggelar focus group discussion (FGD) ini kita juga mencari masukan-masukan lain," ucap Aji saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut Aji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukn dari ragam peserta, mulai dari pengelola parkir sampai pengamat transportasi.
Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.
"Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan, ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya. Apalagi juga dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19," ujar Aji.
"Paling penting itu memang regulasinya dulu, karena itu akan menjadi dasar dan payung hukum yang berkaitan dengan semua, mulai dari teknologi sampai soal disinsentif yang tidak ada pada kebijakan yang lama," kata dia.
Sebelumnya, dari hasil kajian dan survei menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada tahun 2018-2019, didapat hasil penurunan yang signifikan dari penggunan mobil dan motor pribadi bila diterapkan tarif parkir tinggi.
Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan, dari hasil survei batas atas WTP dan ATP, untuk penerapan tarif tertinggi pada mobil dan motor, akan berdampak mengurangi 95 persen kendaraan yang parkir.
Adapun tarif parkir tinggi bakal diterapkan pada koridor-koridor jalan yang memiliki fasilitas transportasi umum, atau Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A.
Sementara untuk KPP Golongan B atau nonkoridor, akan ditetapkan dengan tarif lebih rendah.
"Untuk KPP Golongan A itu yang bersinggungan dengan angkutan umum massal dan KPP Golongan B itu nonkoridor angkutan masal, dua kategori ini yang kita ubah dari zonasi menjadi koridor angkutan umum," ujar Dhani.
"Pada tarif onsteet itu tarif batas maksimal KPP Golongan A bisa dikenakan sampai Rp 60.000 per jam, sementara yang B bisa Rp 40.000 per jam. Untuk offstreet juga sama, usulan revisinya, parkir-parkir di kantor Pemda juga akan dikenakan tarif," kata Dhani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.