Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Rincian Rencana Tarif Parkir Mobil dan Motor di Jakarta hingga Rp 60.000

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan alasan menaikkan tarif parkir.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Rincian Rencana Tarif Parkir Mobil dan Motor di Jakarta hingga Rp 60.000
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kendaraan parkir di area Parkiran IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019). Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di IRTI. Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat yaitu untuk sepeda motor, awalnya ASN membayar Rp 22 ribu, naik menjadi Rp 352 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang awalnya Rp 66 ribu, menjadi Rp 550 ribu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Ketiganya adalah lapangan Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI) Monas, lapangan Parkir Samsat dan Blok M Square.

Tarif parkir tertinggi ini, kata dia, hanya dikenakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak kendaraan.

“Rencananya dalam waktu dekat ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi,” kata Syafrin.

Selain itu, kebijakan tarif parkir tertinggi juga rencananya diterapkan pada tempat yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

Misalnya di Kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir. Juanda.

Di sana, terdapat angkutan massal Transjakarta yang dapat digunakan masyarakat.

“Untuk tarif tertinggi itu masih usulan, karena kami harus uji publik dan revisi dulu. Kami juga menggelar FGD (focus grup discussion),” kata Kepala UP Perparkiran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto.

Berita Rekomendasi

Pemprov DKI saat ini masih menerapkan tarif parkir sesuai Pergub Nomor 31 tahun 2017 yakni :

- Parkir on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000-Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000-Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000-Rp 6.000/jam.

Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000-Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000-Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000-Rp 3.000/jam untuk golongan B.

- Rencana tarif parkir baru untuk on street dibagi menjadi dua, yaitu:

- KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000-Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000-Rp 18.000/jam.

- KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000-Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000-Rp 12.000/jam.

Usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas