Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Rincian Rencana Tarif Parkir Mobil dan Motor di Jakarta hingga Rp 60.000

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan alasan menaikkan tarif parkir.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Rincian Rencana Tarif Parkir Mobil dan Motor di Jakarta hingga Rp 60.000
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kendaraan parkir di area Parkiran IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019). Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di IRTI. Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat yaitu untuk sepeda motor, awalnya ASN membayar Rp 22 ribu, naik menjadi Rp 352 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang awalnya Rp 66 ribu, menjadi Rp 550 ribu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

- Parkir vallet Rp 50.000-Rp 200.000/jam

- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam

- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ariza Minta Warga Naik Angkutan Umum, Jika tak Mau Bayar Parkir Rp 60.000 per Jam

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas