Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Rincian Rencana Tarif Parkir Mobil dan Motor di Jakarta hingga Rp 60.000

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan alasan menaikkan tarif parkir.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Rincian Rencana Tarif Parkir Mobil dan Motor di Jakarta hingga Rp 60.000
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kendaraan parkir di area Parkiran IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019). Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di IRTI. Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat yaitu untuk sepeda motor, awalnya ASN membayar Rp 22 ribu, naik menjadi Rp 352 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang awalnya Rp 66 ribu, menjadi Rp 550 ribu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

1. Milik Pemda tarif parkir Off street

- Lingkungan dan pelataran parkir

Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam

2. Gedung parkir

Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam

- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam

- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam

Berita Rekomendasi

3. Tarif parkir swasta

Selain merevisi Pergub Nomor 31 tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012 yakni:

- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen

Untuk mobil dari Rp 3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam

- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)

Untuk mobil dari Rp 2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 10.000/jam

Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000-Rp 5.000/jam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas