Berikut Rincian Rencana Tarif Parkir Mobil dan Motor di Jakarta hingga Rp 60.000
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan alasan menaikkan tarif parkir.
Editor: Hasanudin Aco
![Berikut Rincian Rencana Tarif Parkir Mobil dan Motor di Jakarta hingga Rp 60.000](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tarif-pakir-irti-naik-bagi-pns-dki-jakarta_20190111_172405.jpg)
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
- Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
2. Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
3. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub Nomor 31 tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012 yakni:
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp 3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp 2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 10.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000-Rp 5.000/jam