FAKTA Rencana Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Alasan hingga Waktu Pemberlakuan
Tidak tanggung-tanggung, kenaikan tarif parkir oleh Pempriv DKI Jakarta itu dimungkinkan menjadi Rp 60.000 per jam untuk mobil.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif parkir.
Tidak tanggung-tanggung, kenaikan tarif parkir itu dimungkinkan menjadi Rp 60.000 per jam untuk mobil.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021), berikut fakta-fakta dari rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta:
1. Diusulkan hingga Rp 60.000 per jam
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Menurut Riza, kenaikan tarif parkir tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong masyarakat agar menggunakan transportasi publik.
Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik
"Tarif parkir terus meningkat di selurih dunia seiring dengan kepadatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan."
"Ini salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," katanya, Selasa (22/6/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Juru Parkir Liar Juga Berkategori Pungli, Polisi Siapkan Sanksi Seperti Ini
Adapun besaran kenaikan tarif parkir hingga Rp 60.000 jam diungkap oleh Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama.
Dikatakan Gani, usulan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp 60.000 per jam.
Sedangkan untuk motor, tarif tertinggi sebesar Rp 18.000 per jam.
"Di dalam tarif usulan ini, itu untuk on street (di badan jalan) batas maksimalnya dapat dikenakan sampai Rp 60.000 per jam," kata Dhani dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Dhani melanjutkan, usulan tarif juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi.
"Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal," ucap dia.
Tarif maksimal Rp 60.000 per jam itu akan dikenakan untuk wilayah parkir Golongan A, sedangkan untuk Golongan B akan dikenakan tarif maksimal Rp 40.000 saja.
Begitu juga untuk sepeda motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp 18.000, sedangkan Golongan B di angka maskimal Rp 12.000.
"Bagaimana dengan off street, ini juga sama di usulan revisi dibagi dua kembali, lokasi (parkir) Pemda yang berada di dalam koridor angkutan umum massal lebih tinggi dari yang nonkoridor angkutan umum massal," ucap dia.
2. Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam Belum Keputusan Final
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, besaran tarif parkir Rp 60.000 per jam belum menjadi keputusan.
Kenaikan tarif parkir berikut besarannya saat ini menjadi kajian dengan berbagai pihak.
Masih proses penggodokan, nanti ya. Sekarang masih kami kaji," ujar kepada Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Tarik Tarif Parkir yang Tak Wajar di Lokasi Wisata, 9 Warga Bantul Diciduk
Hal itu senada dengan pernyataan Kepala Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Aji Kusambarto.
Aji menyatakan penerapan tarif parkir tinggi masih lama.
Hal ini karena penerapan tarif parkir baru menunggu hasil revisi perda serta proses lainnya seperti sosialisasi.
"Sebenarnya tarif tinggi itu usulan, kalau soal finalnya kapan pastinya kita uji publik dan revisinya dulu. Justru dengan kita menggelar focus group discussion (FGD) ini kita juga mencari masukan-masukan lain," ucap Aji saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
3. Pemprov DKI Adakan FGD untuk Serap Masukan
Terkait kenaikan tarif parkir ini, Pemprov DKI menggelar focus group discussion (FGD).
Aji menyatakan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta, mulai dari pengelola parkir sampai pengamat transportasi.
Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.
"Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan, ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya. Apalagi juga dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19," ujar Aji dikutip dari TribunJakarta.
Baca juga: Viral Video Bule Syok Bayar Parkir Rp 9,6 Juta di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan Pihak Manajemen
"Paling penting itu memang regulasinya dulu, karena itu akan menjadi dasar dan payung hukum yang berkaitan dengan semua, mulai dari teknologi sampai soal disinsentif yang tidak ada pada kebijakan yang lama," ujarnya menambahkan.
(Tribunnews.com/Daryono/Danang Triatmojo) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.