FAKTA Rencana Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Alasan hingga Waktu Pemberlakuan
Tidak tanggung-tanggung, kenaikan tarif parkir oleh Pempriv DKI Jakarta itu dimungkinkan menjadi Rp 60.000 per jam untuk mobil.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif parkir.
Tidak tanggung-tanggung, kenaikan tarif parkir itu dimungkinkan menjadi Rp 60.000 per jam untuk mobil.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021), berikut fakta-fakta dari rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta:
1. Diusulkan hingga Rp 60.000 per jam
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Menurut Riza, kenaikan tarif parkir tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong masyarakat agar menggunakan transportasi publik.
Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik
"Tarif parkir terus meningkat di selurih dunia seiring dengan kepadatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan."
"Ini salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," katanya, Selasa (22/6/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Juru Parkir Liar Juga Berkategori Pungli, Polisi Siapkan Sanksi Seperti Ini
Adapun besaran kenaikan tarif parkir hingga Rp 60.000 jam diungkap oleh Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama.
Dikatakan Gani, usulan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp 60.000 per jam.
Sedangkan untuk motor, tarif tertinggi sebesar Rp 18.000 per jam.
"Di dalam tarif usulan ini, itu untuk on street (di badan jalan) batas maksimalnya dapat dikenakan sampai Rp 60.000 per jam," kata Dhani dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Dhani melanjutkan, usulan tarif juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi.
"Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal," ucap dia.