Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Rencana Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Alasan hingga Waktu Pemberlakuan

Tidak tanggung-tanggung, kenaikan tarif parkir oleh Pempriv DKI Jakarta itu dimungkinkan menjadi Rp 60.000 per jam untuk mobil.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Rencana Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Alasan hingga Waktu Pemberlakuan
IST
Ilustrasi parkir - Tarif parkir di DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 60 ribu per jam. 

Tarif maksimal Rp 60.000 per jam itu akan dikenakan untuk wilayah parkir Golongan A, sedangkan untuk Golongan B akan dikenakan tarif maksimal Rp 40.000 saja.

Begitu juga untuk sepeda motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp 18.000, sedangkan Golongan B di angka maskimal Rp 12.000.

"Bagaimana dengan off street, ini juga sama di usulan revisi dibagi dua kembali, lokasi (parkir) Pemda yang berada di dalam koridor angkutan umum massal lebih tinggi dari yang nonkoridor angkutan umum massal," ucap dia.

2. Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam Belum Keputusan Final

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, besaran tarif parkir Rp 60.000 per jam belum menjadi keputusan.

Kenaikan tarif parkir berikut besarannya saat ini menjadi kajian dengan berbagai pihak. 

Masih proses penggodokan, nanti ya. Sekarang masih kami kaji," ujar kepada Tribunnews.com, Selasa. 

Baca juga: Tarik Tarif Parkir yang Tak Wajar di Lokasi Wisata, 9 Warga Bantul Diciduk

BERITA REKOMENDASI

Hal itu senada dengan pernyataan Kepala Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Aji Kusambarto.

Aji menyatakan penerapan tarif parkir tinggi masih lama. 

Hal ini karena penerapan tarif parkir baru menunggu hasil revisi perda serta proses lainnya seperti sosialisasi.

"Sebenarnya tarif tinggi itu usulan, kalau soal finalnya kapan pastinya kita uji publik dan revisinya dulu. Justru dengan kita menggelar focus group discussion (FGD) ini kita juga mencari masukan-masukan lain," ucap Aji saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021). 

3. Pemprov DKI Adakan FGD untuk Serap Masukan


Terkait kenaikan tarif parkir ini, Pemprov DKI menggelar focus group discussion (FGD). 

Aji menyatakan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta, mulai dari pengelola parkir sampai pengamat transportasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas