Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Ambil Keputusan Serius pada 11 Sektor Hadapi Pandemi Covid-19

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Anies Ambil Keputusan Serius pada 11 Sektor Hadapi Pandemi Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GUBERNUR DONOR DARAH - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan aksi donor darah di UTD PMI DKI jakarta, Senin (14/6/2021). Aksi ini berlangsung di acara Talkshow bertajuk Donor Darah Selamatkan Dunia, yang digelar PMI DKI Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia, acara ini juga ikut dihadiri Wagub DKI Jakarta, A Riza Patria beserta Nyonya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menghadapi kian melonjaknya kasus Covid-19 di ibu kota maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijhakan penting.

Termasuk kembali membatasi sejumlah aktivitas warga ibu kota.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.

"Kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ucap Anies, Rabu (23/6/2021).

"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya menjelaskan.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku sejak 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Angkut Jenazah Covid-19 Pakai Truk Bukan Ambulans, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan masyarakat untuk patuh dan mengikuti seluruh aturan yang dibuat.

Sebab, kenaikan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa pekan terakhir merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Berikut aturan lengkap pembatasan kegiatan di DKI Jakarta:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:

Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas