Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Ambil Keputusan Serius pada 11 Sektor Hadapi Pandemi Covid-19

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Anies Ambil Keputusan Serius pada 11 Sektor Hadapi Pandemi Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GUBERNUR DONOR DARAH - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan aksi donor darah di UTD PMI DKI jakarta, Senin (14/6/2021). Aksi ini berlangsung di acara Talkshow bertajuk Donor Darah Selamatkan Dunia, yang digelar PMI DKI Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia, acara ini juga ikut dihadiri Wagub DKI Jakarta, A Riza Patria beserta Nyonya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall

Pusat perbelanjaan/mall:

Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Berita Rekomendasi

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.


11. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Ini 11 Poin Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di DKI Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas