Gubernur Anies Ambil Keputusan Serius pada 11 Sektor Hadapi Pandemi Covid-19
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.
Editor: Hasanudin Aco
- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan Konstruksi
Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan Restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung;
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB;