Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik
Wagub DKI jelaskan alasan dibalik rencana kenaikan tarif parkir kendaran, Rp 60 ribu/jam bagi mobil, dan Rp 12 ribu/jam untuk motor.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan merencanakan kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu/jam bagi mobil, dan Rp12 ribu/jam untuk motor.
Kenaikan tarif ini diusulkan kenakan ruas jalan yang bersinggungan dengan angkutan massal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan rencana kenaikan tarif parkir kendaran lantaran berkaca dari keadaan kemacetan di ibu kota, sekaligus sebagai upaya masyarakat berpindah ke transportasi publik.
Baca juga: Setelah Penembakan di Dekat Rumdin Kepala BIN, Ada Lagi Penembakan Sasar Pelajar di Tamansari
Selain itu, kenaikan tarif parkir juga dianggap sesuai dengan kondisi dunia yang juga menaikkan tarif parkir untuk kendaraan pribadi.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," kata Riza kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Riza mengakui menaikkan tarif parkir tidak akan jadi satu - satunya upaya Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan di jalan.
Hanya kata dia, menaikkan tarif parkir punya kaitan erat dengan upaya - upaya pengurangan kemacetan dalam bentuk lain.
"Mengurangi kemacetan kan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," ujarnya.
Baca juga: 27 Anak Buahnya Terpapar Covid-19, Bima Arya Tutup Balaikota Bogor hingga Sepekan ke Depan
Namun politikus Partai Gerindra ini menyebut rencana perubahan tarif parkir masih dalam tahap pembahasan.
Kajian terkait hal tersebut juga masih berjalan.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Masih proses penggodokan. Sekarang masih kajian," tegas Riza.
Bila terealisasi, nantinya usulan perubahan tarif parkir ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.