Polisi Beri Healing Psikologi untuk Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya di Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap penangkapan seorang ayah yang tega melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri,
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap penangkapan seorang ayah yang tega melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, di Pesanggrahan, Jumat (25/6/2021).
Atas kejadian tersebut seorang anak yang menjadi korban pelampiasan sang ayah mengalami trauma mendalam.
Guna memulihkan kondisi mental dari korban, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.
"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Azis kepada awak media, Jumat (25/6/2021).
Diketahui, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penangkapan seorang ayah berinisial H (43) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pria tersebut berdasarkan laporan dari beberapa warga.
"Awal cerita kami mendapat laporan 5 Juni 2021, disekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis ini, seorang anak disetubuhi keluarga dekatnya dan (mereka) melapor ke Polsek dan ke Polres," ucapnya.
Baca juga: Polres Metro Jaksel Tangkap Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Azis mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah empat kali melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.
Bahkan katanya, sejak sang anak masih berusia 9 tahun yang kala itu keluarga mereka masih tinggal di Riau.
"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 4 kali dalam empat tahun terakhir. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Juni 2021," ucap Azis.
"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri atas nama H 43 th," sambungnya.
Lanjut kata Azis, korban sendiri hidup dari keluarga broken home, di mana sang ayah yang merupakan tersangka dan ibu nya telah bercerai.
Namun, untuk proses pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemanggilan terhadap ibu korban.
"Udah cerai lama, tapi intinya guna keperluan kelengkapan alat bukti atau pemeriksaan semua yang memungkinkan saksi akan kita panggil," ucapnya.
Atas perbuatan bejatnya pelaku dipersangkakan pasal 76 D Juncto 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.