Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Beredar Surat Penetapan Artis NM Sebagai Tersangka? Ini Kata Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis NM sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Beredar Surat Penetapan Artis NM Sebagai Tersangka? Ini Kata Polisi
ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita terbaru dari dunia selebriti tanah air.

Polisi melalui Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis NM sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penyidik kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada NM untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/6/2021) lalu.

"Memanggil saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi di Apartemen Kalibata City," demikian isi surat panggilan tersebut.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, NM dilaporkan oleh seseorang bernama IT. 

Baca juga: Bantah Ada Perdamaian, Kuasa Hukum Desiree Tarigan: Tidak Ada Satu Jengkal Pun Kemajuan

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.

Berita Rekomendasi

Setelahnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/7880/IV/RES 2.5/2019/Datro tanggal 29 April 2019.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap artis NM.

Namun, ia mengaku masih harus mengecek berkas perkara lantaran kasus ini ditangani oleh pejabat sebelumnya.

"Nanti saya cek dulu," kata Akbar saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021).

Disclaimer: Berita ini sudah mengalami revisi. Redaksi memohon maaf

(Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan Artis NM Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik)

Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas