Pemprov DKI Ingatkan Tidak Semua Pasien Positif Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit
Kondisi ini secara langsung berpengaruh pada okupansi tempat tidur di setiap rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi.
Bahkan angka kasus positif hari ini, Sabtu (26/6/2021) menembus 9.271 orang alias yang tertinggi selama pandemi melanda Ibu Kota, pada Maret 2020 silam.
Kondisi ini secara langsung berpengaruh pada okupansi tempat tidur di setiap rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19.
Sehingga Pemprov mengingatkan bahwa ada kriteria prioritas pasien yang perlu di rawat di RS.
Kriteria prioritas itu mencakup pasien yang bergejala sedang, berat hingga kritis.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," terang Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: MUI Sarankan Pemakaman Massal Bagi Jenazah Korban Covid-19 di Jakarta
Sedangkan pasien positif Covid-19 yang bergejala ringan seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, dan tidak sesak napas maupun tanpa gejala, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi terkendali yang disediakan Pemprov DKI.
"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," jelas dia.
Sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu mendapat perawatan di RS antara lain jika saturasi oksigennya di bawah 95 persen, alami sesak napas, sulit atau tidak bisa berbicara, penurunan kesadaran, memiliki komorbid alias penyakit penyerta, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
Pasien yang memiliki gejala tersebut masuk dalam prioritas penanganan untuk dirawat di RS rujukan Covid-19.
Oleh karena itu, Widyastuti mengingatkan agar masyarakat tidak perlu panik saat dinyatakan positif Corona.
Laporkan informasi beserta gejala yang dialami jika ada, kepada Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar segera mendapat tindaklanjut.
"Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif Covid-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," kata Widyastuti.
"Kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS," imbuhnya.
Ia menjelaskan ada 140 RS rujukan Covid-19 di berbagai wilayah ibu kota yang menangani kasus Corona. Beberapa diantaranya adalah RSUD/RSKD milik Pemprov DKI yang difungsikan 100 persen untuk menangani pasien positif.
Berikut Daftar RSUD/RSKD milik Pemprov Jakarta:
1. RSUD Tanah Abang,
2. RSUD Cempaka Putih,
3. RSUD Sawah Besar,
4. RSUD Tugu Koja,
5. RSUD Pademangan,
6. RSUD Cengkareng,
7. RSUD Kalideres,
8. RSUD Pasar Minggu,
9. RSUD Kebayoran Lama,
10. RSUD Kebayoran Baru,
11. RSUD Jatipadang,
12. RSUD Kramat Jati,
13. RSUD Ciracas,
14. RSKD Duren Sawit,
15. RSUD Tarakan,
16. RSUD Koja,
17. RSUD Pasar Rebo,
18. RSUD Budhi Asih,
19. RS Adhyaksa.