Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Test Swab RS UMMI

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan pernyataan banding atas vonis hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Test Swab RS UMMI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan pernyataan banding atas vonis hakim terkait kasus test swab RS UMMI Bogor, Rabu (30/6/2021) siang.

Pernyataan banding ini diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi, tadi sudah kami masukan," kata anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Kendati begitu, untuk memori bandingnya kata Aziz, rencananya akan diserahkan pekan depan.

"Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," tuturnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Baca juga: Rizieq Shibab Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Empat Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Pastikan Seluruh Simpatisan yang Diamankan Polisi Telah Dipulangkan

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Amankan 150 Massa Simpatisan Rizieq Shihab

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto.

Diketahui hukuman ini lebih ringan/berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Soroti Vonis Rizieq Shihab, Singgung soal Keadilan dan Pasal Keonaran

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews , Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Nyatakan Banding, Simpatisan Sempat Ricuh

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis Kasus Hasil Swab Hari Ini, Kutip Surah Ali Imran

Terkait  hal itu, sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.

Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab.

Berikut Tribunnews rangkum sejumlah tanggapan tokoh politisi terkait vonis 4 tahun penjara pada Rizieq Shihab

1. Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang sama-sama divonis 4 tahun.

Ia menilai penjatuhan vonis itu terlihat aneh dan beda perlakuan.

Hal itu diungkapkannya lewat Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (24/6/2021).

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. "

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tulisnya.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima

Baca juga: DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara

2. Fadli Zon: Banyak Keputusan yang Tak Adil pada HRS

Tanggapan juga datang dari politisi partai Gerindra, Fadli Zon.

Melalui akun Twitternya, @Fadlizon mengungkapkan rasa kekecewaan pada vonis hukuman Rizieq Shihab.

Dalam putusan hakim, kata Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.

Seperti penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam hukuman vonis tersebut.

"Banyak kebijakan n keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. "

"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan." jelas Fadli Zon.

Fadli Zon soal vonis hukuman penjara Rizieq Shihab.
Tanggapan Fadli Zon soal vonis hukuman penjara Rizieq Shihab.

3. Fahri Hamzah Singgung Pasal Membuat Onar 

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, juga ikut mengomentari soal vonis hukuman Rizieq Shihab.

Ia menyinggung soal putusan hakim yang menyebut Rizieq Shihab terbukti bersalah, salah satunya karena membuat keonaran.

Baca juga: Sidang Vonis Perkara Hasil Swab Test, Anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden

Menurut Fahri, pasal terkait menimbulkan keonaran sudah tidak cocok di masa serba digital saat ini.

Sebab, kata Fahri, era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran.

Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada.

"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. "

"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. "

"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" ucap Fahri, dikutip dari akun Twitternya, @FahriHamzah, Kamis (24/6/2021).

Baca berita soal Rizie Shihab lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas