Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Test Swab RS UMMI

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan pernyataan banding atas vonis hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Test Swab RS UMMI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan pernyataan banding atas vonis hakim terkait kasus test swab RS UMMI Bogor, Rabu (30/6/2021) siang.

Pernyataan banding ini diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi, tadi sudah kami masukan," kata anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Kendati begitu, untuk memori bandingnya kata Aziz, rencananya akan diserahkan pekan depan.

"Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," tuturnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Baca juga: Rizieq Shibab Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Empat Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Pastikan Seluruh Simpatisan yang Diamankan Polisi Telah Dipulangkan

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Amankan 150 Massa Simpatisan Rizieq Shihab

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto.

Diketahui hukuman ini lebih ringan/berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas