Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Test Swab RS UMMI
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan pernyataan banding atas vonis hakim
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Sebab, kata Fahri, era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran.
Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada.
"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. "
"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. "
"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" ucap Fahri, dikutip dari akun Twitternya, @FahriHamzah, Kamis (24/6/2021).
Baca berita soal Rizie Shihab lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Berita Rekomendasi