Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Test Swab RS UMMI

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan pernyataan banding atas vonis hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Test Swab RS UMMI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Soroti Vonis Rizieq Shihab, Singgung soal Keadilan dan Pasal Keonaran

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews , Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Nyatakan Banding, Simpatisan Sempat Ricuh

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis Kasus Hasil Swab Hari Ini, Kutip Surah Ali Imran

Berita Rekomendasi

Terkait  hal itu, sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.

Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab.

Berikut Tribunnews rangkum sejumlah tanggapan tokoh politisi terkait vonis 4 tahun penjara pada Rizieq Shihab

1. Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang sama-sama divonis 4 tahun.

Ia menilai penjatuhan vonis itu terlihat aneh dan beda perlakuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas