Siap-siap, Wagub DKI Pastikan PPKM Darurat Kian Perketat Banyak Sektor
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat akan diumumkan dalam satu dua hari ke depan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat akan diumumkan dalam satu dua hari ke depan.
Pelaksanaannya juga akan berlangsung selama dua minggu.
"Akan diberlakukan PPKM Darurat untuk dua minggu ke depan. Dimulainya akan segera diumumkan dalam waktu satu dua hari ke depan dan isinya juga akan diumumkan nanti," terang Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021) malam.
Riza memastikan bakal ada penguatan pengetatan di banyak sektor.
Baca juga: Inilah Gejala Covid-19 pada Anak-anak dan Panduan yang Harus Dilakukan Orang Tua
Seperti soal ketentuan pembatasan kapasitas yang kembali dipersempit dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen, bahkan 0 persen alias ditutup total.
"Yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang," ucapnya.
Meski tidak banyak merinci, Riza menyebut jam operasional juga akan diperpendek dari sebelumnya pukul 22.00, turun ke 21.00, hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Klaster Hajatan di Karangmalang Sragen, 32 Orang Positif Covid-19, 6 Meninggal Dunia
Bahkan arus keluar masuk orang atau barang dibatasi.
Pengetatan dilakukan dengan menambah syarat perjalanan seperti tes PCR dan bukti sudah divaksin.
Baca juga: Seiring Lonjakan Kasus Covid-19, Kesadaran Masyarakat Lakukan Swab Test Juga Meningkat
"Jam operasional juga dipercepat dari yang sebelumnya jam 22, 21, jam 8 dan seterusnya.
Dan juga arus keluar masuk orang atau barang dibatasi, ditambah pengetatan persyaratan seperti PCR, vaksin, dan lain - lain," ungkap Riza.