Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paksa Karyawan Kerja di Kantor, Gubernur Anies: Pemerintah Punya Kewenangan Cabut Izin Perusahaan

Dalam masa PPKM Darurat, perusahaan nonesensial diminta mewajibkan karyawannya bekerja dari rumah untuk menekan lonjakan kasus baru covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in Paksa Karyawan Kerja di Kantor, Gubernur Anies: Pemerintah Punya Kewenangan Cabut Izin Perusahaan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta orang tua bisa mendorong anak-anak mereka mengikuti program vaksinasi Covid-19, mengingat saat ini penyebaran virus Covid-19 kian parah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemerintah daerah punya kewenangan bukan hanya menutup tempat usaha, tapi juga mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah miliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi juga mencabut izin usaha," tegas Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Sebagai contoh, Pemprov DKI per hari ini melakukan sidak ke 74 perusahaan di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 59 diantaranya langsung ditutup karena kedapatan melanggar ketentuan 100 persen WFO bagi perusahaan non esensial.

Baca juga: Anies Baswedan: Pasokan Oksigen Untuk Rumah Sakit Aman, Tapi Kebutuhan Masyarakat Masih Bermasalah

"Hari ini, dilakukan sidak di 74 lokasi di jakarta. dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," ujarnya.

Anies mengingatkan, bila ada perusahaan yang bukan sektor esensial tetap memaksa karyawannya work from office (WFO) atau bekerja di kantor, maka perusahaan tersebut akan ditutup. Bila kembali melanggar, maka sanksinya adalah pencabutan izin usaha.

BERITA TERKAIT

"Karena itu apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya. Ini dilakukan semata - mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bisa terbebas dari pandemi Covid-19," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas