Polisi akan Patroli ke Kantor-kantor Tertibkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Terapkan WFO
Kendati begitu, dirinya tidak menyampaikan detail terkait rentang waktu kegiatan patroli ini dilakukan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan mulai hari ini Selasa (6/7/2021), pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) akan melakukan patroli ke perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih menerapkan kerja dari kantor (WFO).
Padahal berdasarkan kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat ini, perusahaan yang masih diperbolehkan untuk beroperasi dari kantor yakni hanya yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Upaya yang dilakukan dengan cara patroli ini, kata Fadil, karena berdasarkan temuan di lapangan masih banyak pekerja sektor non-esensial dan non-kritikal yang mengaku masih disuruh bekerja dari kantor oleh perusahannya.
"Ada temuan yang masih turun ke jalan, hari ini tim Ditkrimum dan satuan reserse jajaran melaksanakan patroli penegakan hukum bagi mereka (perusahaan) yang melanggar WFH, WFO, sekarang sedang berkeliling," ucap Fadil kepada awak media.
Baca juga: Luhut Beberkan Skenario yang Disiapkan Pemerintah Jika Covid-19 Terus Memburuk
Kendati begitu, dirinya tidak menyampaikan detail terkait rentang waktu kegiatan patroli ini dilakukan.
Terpenting kata mantan Kapolda Jawa Timur itu, nantinya jika ada perusahaan yang ditemui masih melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.
Adapun peraturan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah dan Undang-Undang Wabah Penyakit.
"Bisa dikenakan Perda, bisa juga dikenakan UU wabah penyakit," tukasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pada masa kebijakan PPKM Darurat ini setiap perusahaan dengan sektor non-esensial dan non-kritikal dilarang untuk beroperasi alias menerapkan Bekerja dari Rumah (WFO).
Atas dasar itu, Yusri meminta kepada setiap masyarakat yang tetap disuruh untuk datang ke kantor pada masa PPKM Darurat ini, sedianya melapor kepada polisi.
Hal itu disampaikan Yusri, sebab hingga hari ketiga penerapan PPKM Darurat ini, pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang harus datang ke kantor, padahal bukan termasuk dalam kedua kategori tersebut.
"Segera laporkan ke Satgas, apabila pekerja masih menemukan sektor non-esensial untuk kerja (dari kantor), padahal itu tidak boleh lagi," kata Yusri kepada awak media, dikutip Selasa (6/7/2021).
Yusri menambahkan, dengan adanya kengototan masyarakat yang tetap ingin bekerja di kantor tersebut membuat kondisi lalu lintas di masa PPKM Darurat ini selalu padat.
Oleh karena itu, tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Polri kata Yusri, akan terus melakukan patroli dan menindak perusahaan yang bukan sektor esensial dan kritikal namun menerapkan WFO.
"Tim Gakkum akan terus melakukan patroli, akan memonitor langsung untuk menemukan perusahaan yang non-esensial tapi memaksakan karyawannya untuk bekerja (WFO), akan kami tindak, akan kami sidik," tegasnya.
Diancam Hukuman Pidana
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memerintah karyawannya untuk tetap bekerja di kantor selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap memberlakukan bekerja dari kantor.
"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya wfh (work from home) saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Di kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memberikan peringatan kepada sektor non-esensial yang mempekerjakan pegawainya akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.
Adapun dalam pasal tersebut disebutkan:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Ia mengatakan pihak yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat berarti tidak mendukung atau menghalang-halangi penanggulan wabah.
"Ketika itu dilanggar, maka merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, maka terpenuhi unsur pada Pasal 14. Itulah yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," kata Tubagus.
Diketahui, dalam kebijakan PPKM Darurat, disebutkan cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.