Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Sidak Anies Baswedan ke Perkantoran di Jakarta, Tiga Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

Buntut dari sidak Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran di Jakarta, tiga pimpinan dari dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Buntut Sidak Anies Baswedan ke Perkantoran di Jakarta, Tiga Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah gedung perkantoran di Jakarta dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat, Selasa (5/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran di Jakarta, tiga pimpinan dari dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Sidak itu terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang mewajibkan perkantoran non esensial dan kritikal menerapkan 100 persen kerja dari rumah (work from home).

Dalam sidak itu, Anies marah karena mendapati sejumlah perusahaan tetap meminta pekerjanya masuk padahal bukan sektor yang dikecualikan.

Tiga Pimpinan Jadi Tersangka

Buntut dari sidak Anies, polisi menetapkan status tersangka terhadap tiga pimpinan dari dua perusahaan.

Dua perusahaan itu yakni PT DPI dan PT LMI.

Berita Rekomendasi

Dari PT DMI, polisi mengamankan sembilan orang.

Dari sembilan orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama, RRK dan Manajer Human Resources, AHV.

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang, ada dua tersangka, RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua AHV, ini manajer HR (human resource) dari PT DPI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (8/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Sementara dari PT LMI, polisi mengamankan lima orang.

Dari lima orang itu, satu ditetapkan sebagai tersngka yaitu sang CEO, SD.

Kini, tiga tersangka itu terancam hukuman penjara 1 tahun penjara. 

"Semuanya kami ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri. 

PT Equity Life Indonesia Buka Suara soal Kantornya yang Disidak Anies Baswedan

Salah satu perusahaan yang disidak oleh Anies Baswwedan adalah PT Equity Life Indonesia.

Diberitakan Tribunnews.com, Anies emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO di kantor PT Equity Life Indonesia.

"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.

Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.

Baca juga: Fakta-fakta Anies Baswedan Marahi Perusahaan Ray White yang Masih Terapkan WFO Bagi Karyawan

Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.

"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.

Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. (Instagram Story Anies Baswedan)

Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.

Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang Pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung Pak, enggak ada yang untung," ucapnya.

Baca juga: POPULER NASIONAL Skenario Terburuk Hadapi Laju Kasus Covid-19 | Kemarahan Anies Baswedan saat Sidak

Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.

Anies kemudian menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.

Setelah disidak oleh Anies, PT Equity Life Indonesia buka suara.

Melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram resminya, Equity Life Indonesia menyatakan PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial.

Hal itu berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 Perihal PPKM Darurat Jawa-Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal PPKM yang diterbitkan 2 Juli 2021.

Karena masuk dalam sektor esensial, PT Equity Life Indonesia tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM Darurat

"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakukan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50%," tulisnya. 

Pernyataan PT Equity Life Indonesia setelah kantornya disidak oleh Anies Baswedan
Pernyataan PT Equity Life Indonesia setelah kantornya disidak oleh Anies Baswedan (Instagram@equitylifeindonesia)

Baca juga: Masih Terapkan WFO, HRD Perusahaan Ini Jadi Sasaran Omelan Gubernur Anies, Polisi Turun Tangan

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Sonya Teresa Debora)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas