Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Sidak Anies Baswedan ke Perkantoran di Jakarta, Tiga Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

Buntut dari sidak Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran di Jakarta, tiga pimpinan dari dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Buntut Sidak Anies Baswedan ke Perkantoran di Jakarta, Tiga Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah gedung perkantoran di Jakarta dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat, Selasa (5/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran di Jakarta, tiga pimpinan dari dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Sidak itu terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang mewajibkan perkantoran non esensial dan kritikal menerapkan 100 persen kerja dari rumah (work from home).

Dalam sidak itu, Anies marah karena mendapati sejumlah perusahaan tetap meminta pekerjanya masuk padahal bukan sektor yang dikecualikan.

Tiga Pimpinan Jadi Tersangka

Buntut dari sidak Anies, polisi menetapkan status tersangka terhadap tiga pimpinan dari dua perusahaan.

Dua perusahaan itu yakni PT DPI dan PT LMI.

Berita Rekomendasi

Dari PT DMI, polisi mengamankan sembilan orang.

Dari sembilan orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama, RRK dan Manajer Human Resources, AHV.

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang, ada dua tersangka, RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua AHV, ini manajer HR (human resource) dari PT DPI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (8/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Sementara dari PT LMI, polisi mengamankan lima orang.

Dari lima orang itu, satu ditetapkan sebagai tersngka yaitu sang CEO, SD.

Kini, tiga tersangka itu terancam hukuman penjara 1 tahun penjara. 

"Semuanya kami ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas