Buntut Sidak Anies Baswedan ke Perkantoran di Jakarta, Tiga Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Buntut dari sidak Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran di Jakarta, tiga pimpinan dari dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Hal itu berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 Perihal PPKM Darurat Jawa-Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal PPKM yang diterbitkan 2 Juli 2021.
Karena masuk dalam sektor esensial, PT Equity Life Indonesia tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM Darurat.
"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakukan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50%," tulisnya.
Baca juga: Masih Terapkan WFO, HRD Perusahaan Ini Jadi Sasaran Omelan Gubernur Anies, Polisi Turun Tangan
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Sonya Teresa Debora)