Bukan di BNN, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi
Pemindahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie guna menjalani rehabilitasi medis dan sosial, terkait penyalahgunaannya terhadap sabu-sabu.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim pihaknya sudah memindahkan atau mengirim tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari tahanan ke BNN.
Pemindahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie guna menjalani rehabilitasi medis dan sosial, terkait penyalahgunaannya terhadap sabu-sabu.
Baca juga: Polisi: Meski Direhab, Proses Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Terus Berjalan
Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Yosi Eka Putri membenarkan adanya pemindahan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari tahanan.
Namun, Yosi Eka Putri memastikan pasangan suami istri itu tidak dipindahkan ke BNN guna menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Baca juga: Resmi Diserahkan ke BNN, Berapa Lama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi?
"BNN tidak menerima rehabilitasi Nia dan Ardi. Kami justru yang melakukan assesmen," kata Yosi Eka Putri kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/7/2021).
Yosi mengatakan yang dimaksud oleh Polres Metro Jakarta Pusat, ialah penyidik sudah membawa Nia dan Ardi ke panti rehabilitasi.
"Mungkin Nia dan Ardi sudah dilimpahkan penyidik ke panti rehabilitasi sesuai rekomendasi dari BNN," ucapnya.
Namun, Yosi tak memmbocorkan panti rehabilitasi mana Nia dan Ardi menjalani pengobatan medis agar sembuh dari ketergantungannya terhadap sabu.
"Kami sudah memberikan list panti rehab mana yang memang layak untuk Nia dan Ardi. Cuma penentuannya semua kembali ke penyidik. Karena mereka yang berhak memindahkannya," jelasnya.
Yosi menyebut tugas BNN hanya memeriksa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait proses assesmen saja, tapi tidak menentukan tempat rehabilitasinya.
"Kami sudah kirimkan hasil assesmen rehabilitasinya ke penyidik sejak 9 Juli 2021 lalu. Ya hasil keputusan rehab kembali ke penyidik," ujar Yosi Eka Putri.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.