Viral Video Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Layani Secara Online, Ternyata Videonya Dipotong
Heboh video yang memperlihatkan petugas Satpol PP meminta tukang tambal ban untuk melayani pelanggan secara online.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh video yang memperlihatkan petugas Satpol PP meminta tukang tambal ban untuk melayani pelanggan secara online.
Video viral tersebut ternyata dipotong, dan tidak ditampilkan secara utuh.
Pantauan TribunJakarta.com video yang dipotong tersebut, diunggah oleh akun Instagram @video_medsos, pada Jumat (9/7/2021) silam.
Baca juga: Nia Ramadhani Akui Salah Pakai Sabu, Tangisnya Pecah saat Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya
Di video itu tampak beberapa petugas gabungan sedang melakukan sidak diduga terkait peraturan PPKM darurat.
Salah seorang petugas Satpol PP tampak menghampiri lapak tambal ban milik seorang pria yang saat itu masih buka.
Baca juga: Retno Setyowati, Kades Cantik dan Termuda di Madiun Wafat Karena Terpapar Covid-19
Sang petugas lantas memberikan instruksi bahwa sejak hari itu hingga tanggal 20 Juli nanti, tidak boleh melayani pelanggan, kecuali secara online.
Tukang tambal pun bertanya pada petugas satpol PP bagaimana melayani pelanggan secara online.
"Mulai hari ini sampai tanggal 20 tidak ada melayani kecuali online," ucap petugas tersebut.
"Hah tambal ban online Pak?" tanya pemilik lapak tambal ban.
Video yang viral dipotong hanya sampai dibagian tersebut, sehingga membuat sejumlah netizen menghujat petugas Satpol PP itu.
Netizen yang tak tahu peristiwa sesungguhnya menyebut ucapan petugas Satpol PP tak masuk akal.
"Gimana caranya tambal ban online coba?" tanya salah seorang warganet.
"Terlalu bersemangat si bapak. Pahami dulu sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh melayani secara offline sebelum bertugas," sahut warganet lain.
"Online via aplikasi apa Pak?" tanya warganet lain.
"Saya Pol PP, dan saya pun ketawa dengar Pol PP ini bicara," tulis warganet lain.
Padahal di video yang tak diedit, petugas Satpol PP itu mengizinkan tukang tambal ban itu untuk tetap buka.
"Tambal ban monggo," ucap petugas tersebut.
Bahkan petugas Satpol PP dengan sopan mengingatkan tukang tambal ban dan pelanggannya untuk mengenakan masker.
"Pake masker ya," tambahnya.
Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).
Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Pemerintah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Lalu diubah menjadi:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta Baru Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Layani Secara Online, Ternyata Videonya Dipotong