Dokumen Persyaratan Perjalanan STRP Diklaim Turunkan Jumlah Penumpang KRL Hingga 55 Persen
Untuk bisa naik KRL penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi (SRTP) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter mengklaim pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) menurunkan jumlah penumpang hingga 55 persen.
Untuk bisa naik KRL penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi (SRTP) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
VP Corporate Secretary Anne Purba mengatakan, jumlah penumpang pada 12 Juli 2021 hanya 90.750 orang atau mengalami penurunan hingga 55 persen dibandingkan dengan pekan lalu.
"Bahkan Stasiun Tanah Abang yang memiliki jumlah penumpang terbesar, hanya 2.463 orang atau turun 65 persen dibandingkan pekan lalu," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: BPTJ Keluhkan Banyak Masyarakat yang Belum Gunakan STRP Saat Naik KRL
Anne juga mengungkapkan, pada hari pertama pemeriksaan dokumen perjalanan untuk calon penumpang KRL terpantau berjalan lancar.
Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Turun 45 Persen Dibanding Pekan Lalu
Ia juga mengimbau, untuk para calon penumpang KRL diharapkan sudah mempersiapkan dokumen perjalanan setibanya di stasiun antara lain STRP atau surat keterangan lainnya sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 50 tahun 2021.
"Selain itu, untuk calon penumpang KRL yang tidak memiliki STRP atau surat keterangan lain akan dilarang untuk melakukan perjalanan," ujar Anne.
Anne juga mengajak para calon penumpang KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Anne.