Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Persyaratan Perjalanan STRP Diklaim Turunkan Jumlah Penumpang KRL Hingga 55 Persen

Untuk bisa naik KRL penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi (SRTP) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dokumen Persyaratan Perjalanan STRP Diklaim Turunkan Jumlah Penumpang KRL Hingga 55 Persen
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah penumpang KRL memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter mengklaim pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) menurunkan jumlah penumpang hingga 55 persen.

Untuk bisa naik KRL penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi (SRTP) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

VP Corporate Secretary Anne Purba mengatakan, jumlah penumpang pada 12 Juli 2021 hanya 90.750 orang atau mengalami penurunan hingga 55 persen dibandingkan dengan pekan lalu.

"Bahkan Stasiun Tanah Abang yang memiliki jumlah penumpang terbesar, hanya 2.463 orang atau turun 65 persen dibandingkan pekan lalu," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: BPTJ Keluhkan Banyak Masyarakat yang Belum Gunakan STRP Saat Naik KRL

Anne juga mengungkapkan, pada hari pertama pemeriksaan dokumen perjalanan untuk calon penumpang KRL terpantau berjalan lancar.

Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Turun 45 Persen Dibanding Pekan Lalu

Ia juga mengimbau, untuk para calon penumpang KRL diharapkan sudah mempersiapkan dokumen perjalanan setibanya di stasiun antara lain STRP atau surat keterangan lainnya sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 50 tahun 2021.

BERITA TERKAIT

"Selain itu, untuk calon penumpang KRL yang tidak memiliki STRP atau surat keterangan lain akan dilarang untuk melakukan perjalanan," ujar Anne.

Anne juga mengajak para calon penumpang KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Anne.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas