Pemprov DKI: Pelanggaran Harian di Masa PPKM Darurat Lebih Rendah Ketimbang PPKM Mikro
Pemprov DKI Jakarta menyatakan jumlah pelanggaran masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat selama sepekan ini rerata sebanyak 52 pelanggaran per hari
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan jumlah pelanggaran masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat selama satu pekan ini rerata sebanyak 52 pelanggaran per hari.
"Rata-rata pelanggaran PPKM Darurat 52 pelanggaran per hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Meski demikian, Syafrin menyebut jumlah itu lebih rendah ketimbang pelanggaran di masa penerapan PPKM Mikro dengan rerata 84 pelanggaran per hari.
Baca juga: DPRD DKI Minta Anies Evaluasi Izin Minimarket: Prioritaskan Warung Kelontong
Penurunan pelanggaran ini tak terlepas dari penerapan PPKM Darurat yang memang lebih ketat dibanding PPKM Mikro.
Seperti penutupan tempat wisata, pemberlakuan pembatasan mobilitas di akses masuk ibu kota, hingga pembatasan jam operasional tempat usaha.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat
"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," tuturnya.