Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga DKI Jakarta, Ini Cara Cek Penerima BST dan Mekanisme Pencairan

Bansos Tunai Rp 600 ribu untuk warga DKI Jakarta akan cari di pekan ke-3 Juli 2021. Ini cara cek penerima BST dan mekanisme pencairannya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Bansos Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga DKI Jakarta, Ini Cara Cek Penerima BST dan Mekanisme Pencairan
corona.jakarta.go.id
Warga DKI Jakarta akan menerima bansos tunai Rp 600 ribu yang akan cair pada minggu ke-3 Juli 2021. Login corona.jakarta.go.id untuk cek penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu untuk warga DKI Jakarta.

Untuk cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu, Anda dapat login corona.jakarta.go.id dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Bansos Tunai Rp 600 ribu tahap 5-6 ini bakal diberikan kepada warga DKI Jakarta pada pekan ketiga Juli 2021.

Penerima Bansos Tunai Rp 600 adalah keluarga penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: LOGIN corona.jakarta.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu untuk Warga DKI Jakarta

Baca juga: Kemensos Berikan Bansos & Beras 10 Kg pada Juli 2021, Ini Daftar Alamat dan Kontak Bulog Indonesia

Akan tetapi, para penerima Bansos Tunai ini tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Para penerima Bansos Tunai Rp 600 akan mendapatkan undangan untuk mengambil kartu tabungan dan ATM.

Saat menghadiri undangan pendistribusian Bansos Tunai, masyarakat diharuskan membawa undangan, KTP, dan KK asli dan fotokopi.

BERITA TERKAIT

Lokasi distribusi BST tersebar pada 160 titik lokasi di wilayah yang tertera pada undangan yang disampaikan kepada penerima BST.

Sementara untuk jadwal pendistribusian BST,akan diinformasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di Kelurahan masing-masing.

Baca juga: Link cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Rp 600.000 dan Beras 10 Kg Mulai Cair Bulan Juli 2021

Baca juga: Bansos Tunai Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos, Penerima Dapat Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg

Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dari Pemprov DKI Jakarta:

- Login corona.jakarta.go.id atau klik di sini.

- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK).

- Klik 'Cari'.

- Akan muncul informasi apakah Anda menerima Bansos Tunai Rp 300 ribu atau tidak.

- Jika Nomor KK Anda tidak muncul, cek kembali Nomor KK yang dimasukkan atau hubungi petugas RT setempat.

Mekanisme Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Terdapat mekanisme dalam penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu ini.

Berikut mekanismenya:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.

4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Baca juga: Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Desak Pemerintah Segera Salurkan Bansos

Baca juga: PPKM Darurat Diperluas, Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Segera Cairkan Semua Bansos

Diminta untuk Segera Disalurkan

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyalurkan Bansos Tunai kepada masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan sudah 14 hari setelah PPKM Darurat, masyarakat belum mendapatkan Bansos Tunai.

Saat ini, kata Zita, masyarakat membutuhkan Bansos Tunai dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Karena masih banyak keluarga penerima manfaat yang belum kembali bekerja dan mempunyai penghasilan akibat dampak dari pandemi Covid-19 ditambah lagi saat ini PPKM Darurat," kata Zita dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas