Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap di Kamar Kos, Oknum Petugas Lapas Depok Dapat Sabu dari Mantan Napi, Begini Nasibnya

Kronologi penggerebekan oknum petugas lapas Depok di kamar kos, polisi temukan sabu, cangklong dan bong, ia mengaku dapat sabu dari mantan napi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ditangkap di Kamar Kos, Oknum Petugas Lapas Depok Dapat Sabu dari Mantan Napi, Begini Nasibnya
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum pegawai Lapas Depok, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.

Dia nekat nyabu hingga diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut.

Ditangkap di Kamar Kos

Ronaldo mengatakan, oknum petugas Lapas inisial A itu ditangkap Jumat (25/6/2021) lalu pukul 03.30 WIB.

Ia ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo dikonfirmasi Minggu (18/7/2021).

BERITA TERKAIT

Selain itu, di kamar kos tersebut, polisi juga temukan satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai.

Polisi juga menemukan, empat butir obat Aprazolam dan menyita satu unit handphone milik A.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Langsung Ditahan

Atas hal tersebut A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan sejak 28 Juni 2021," jelas Ronaldo.

Pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

Saat ini, berkas A bahkan sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas