Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap di Kamar Kos, Oknum Petugas Lapas Depok Dapat Sabu dari Mantan Napi, Begini Nasibnya

Kronologi penggerebekan oknum petugas lapas Depok di kamar kos, polisi temukan sabu, cangklong dan bong, ia mengaku dapat sabu dari mantan napi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ditangkap di Kamar Kos, Oknum Petugas Lapas Depok Dapat Sabu dari Mantan Napi, Begini Nasibnya
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum pegawai Lapas Depok, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.

Dia nekat nyabu hingga diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut.

Ditangkap di Kamar Kos

Ronaldo mengatakan, oknum petugas Lapas inisial A itu ditangkap Jumat (25/6/2021) lalu pukul 03.30 WIB.

Ia ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo dikonfirmasi Minggu (18/7/2021).

Berita Rekomendasi

Selain itu, di kamar kos tersebut, polisi juga temukan satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai.

Polisi juga menemukan, empat butir obat Aprazolam dan menyita satu unit handphone milik A.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Langsung Ditahan

Atas hal tersebut A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan sejak 28 Juni 2021," jelas Ronaldo.


Pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

Saat ini, berkas A bahkan sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Mengaku Dapat Sabu dari Mantan Narapidana

Oknum Lapas Depok inisial A ternyata mendapatkan narkoba jenis sabu dari mantan narapidana Lapas Depok.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona saat dikonfirmasi Minggu (18/7/2021).

Ronaldo mengatakan, selain meringkus A Jumat (25/6/2021) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil meringkus pengedar inisial M.

Pria inisial M itu ditangkap tiga hari kemudian setelah A ditangkap tepatnya Senin (28/6/2021).

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujar Ronaldo dikonfirmasi.

Baca juga: Musnahkan 3,6 ton Sabu, Dirjenpas: Pemasyarakatan Selalu Dukung Upaya Perangi Narkoba

Ronaldo mengatakan, hasil pemeriksaan urin A juga positif mengandung Narkotika Jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.

Akibat perbuatannya tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ditjen Pas Kemenkumham Benarkan Kepala Rutan Kelas I Depok Diamankan karena Pakai Narkoba

Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, membenarkan bahwa petugas Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok diamankan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan (Anton) berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” ujar Rika Saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (18/7/2021).

Rika menegaskan, penangkapan Anton juga merupakan bagian dari “bersih-bersih” pihaknya dari ancaman narkotika.

“Seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba,” tegasnya.

“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” timpalnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 3,6 Ton Sabu Jaringan Internasional

Komitmen perang melawan narkotika ini dibuktikan dengan 300 kali penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan atau pun Lembaga Pemasyarakatan, sepanjang tahun 2020 silam.

“Modus penyelundupannya berbagai macam ya, mungkin teman-teman juga sudah tahu, mulai masuk ke dalam sabun, buah-buahan, makanan, dan lain-lainnya,” bebernya.

Tak hanya itu, Rika menuturkan pihaknya juga telah memindahkan sekira 300 bandar narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan dengan penjagaan paling ketat (super maximum security), yakni Nusakambangan.

“Dan juga kami sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Artinya ini sekali lagi bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari peredaran narkoba, komitmen penuh pimpinan hingga jajaran pelaksanaan dibawahnya,” ucapnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas