Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Tawuran Susulan, 20 Polisi Disiagakan di Wilayah Pasar Manggis

Rinaldo juga menyatakan seluruh personel yang dikerahkan itu sudah dipetakan untuk penempatannya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Antisipasi Tawuran Susulan, 20 Polisi Disiagakan di Wilayah Pasar Manggis
Ist via Warta Kota
Tawuran puluhan pemuda di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2021) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Setia Budi menyiagakan sekitar 15 hingga 20 personel keamanan untuk berjaga dan mengamankan lokasi tawuran di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan, penyiagaan personel tersebut dilakukan pihaknya guna mencegah terjadinya tawuran susulan di wilayah tersebut.

"Saat ini ada gabungan dari polres dan polsek, kurang lebih sekira 15-20 personel per hari (yang menjaga lokasi)," kata Rinaldo kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut, Rinaldo juga menyatakan seluruh personel yang dikerahkan itu sudah dipetakan untuk penempatannya.

Baca juga: 15 Remaja Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditangkap Polisi, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kata dia, seluruh personelnya juga sudah diberikan arahan terkait teknis proses penjagaan di lokasi tawuran tersebut.

"Menempatkan petugas berseragam yang secara stasioner melaksanakan kegiatan di sekitar lokasi tempat kejadian tawuran," ucapnya.

Selain dengan upaya penjagaan, pihak kepolisian juga kata dia telah menjalin komunikasi dengan tokoh dan elemen masyarakat sekitar untuk berperan aktif menjaga keamanan dan menciptakan situasi aman dan tertib.

BERITA TERKAIT

"Kemarin juga telah mencapai kesepakatan antara warga yang tinggal di sana untuk sama-sama saling menjaga keamanan lingkungan yang ada di sekitar lokasi tempat terjadinya tawuran tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penangkapan terhadap belasan remaja yang terlibat tawuran di wilayah Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diketahui, kejadian tawuran itu terjadi pada Selasa 20 Juli 2021 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, setidaknya ada 15 orang remaja yang diamankan pihaknya akibat adanya insiden tawuran tersebut.

"15 orang tersebut memang tinggal di daerah tersebut tapi bukan perkelahian atau bukan tawuran yang mengatasnamakan daerah. Tapi mengatasnamakan kelompok pemuda sebagian kelompok pemuda yang berada di lokasi tersebut," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Azis mengatakan, berdasarkan pengembangan pemeriksaan, dari keseluruhan orang yang diamankan tersebut, pihaknya telah menetapkan 13 orang yang menjadi tersangka.

Para tersangka itu dikatakan Azis terbukti telah membuat adanya korban luka, hingga membuat beberapa bangunan rusak, akibat kejadian tawuran tersebut.

"Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman," tutur Azis.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pendalaman, pihaknya juga menetapkan 4 orang tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Sebab kata Azis, saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian tawuran, keempat orang itu sedang tidak berada di lokasi.

"Kemudian berkembang, 4 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada (di tempat) dan tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," ucapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga saat itu digunakan untuk tawuran atau perkelahian antar kelompok tersebut.

Beberapa barang bukti tersebut yakni kata Azis adanya senjata tajam, bom molotov, pecahan botol, hingga batu. 

"Ini semua ada ditemukan di TKP saat kejadian termasuk juga ada beberapa pelaku," tukasnya.

Kepada para tersangka yang sudah diamankan itu, kepolisian melakukan pemeriksaan dan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dan 358 KUHP tentang Tawuran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas