Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Warga Taati Protokol Kesehatan, Gubernur Anies: Jangan Simpulkan Sudah Lewati Puncak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap waspada, meskipun angka penyebaran Covid-19 mulai melandai.

Editor: Sanusi
zoom-in Minta Warga Taati Protokol Kesehatan, Gubernur Anies: Jangan Simpulkan Sudah Lewati Puncak
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap waspada, meskipun angka penyebaran Covid-19 mulai melandai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap waspada, meskipun angka penyebaran Covid-19 mulai melandai.

Anies mengingatkan warganya untuk tetap disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Saya mohon kepada teman-teman jangan menyimpulkan sudah lewat puncak dan lain-lainnya," ucapnya, Minggu (25/7/2021).

Sebagai informasi, persentase kasus positif atau positivity rate Covid-19 di ibu kota terus menurun seiring pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca juga: Update Corona Global 26 Juli 2021: Kasus Aktif di Seluruh Dunia Ada 13.872.087

Pada awal Juli lalu, positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 43 persen dan angka itu berangsur turun setiap harinya.

Data terbaru dari Dinas Kesehatan, persentase kasus positif Covid-19 di ibu kota hingga hari ini mencapai 25,6 persen.

Anies bilang, jajaran Pemprov DKI kini tengah mengalisis tren penurunan yang terjadi.

Baca juga: Komisi IX DPR Minta Kemenaker Perbaiki Target Sasaran dan Data Penerima BSU 2021

Berita Rekomendasi

"Jangan kita buru-buru menyimpulkan karena ini berbeda dengan aliran lalu lintas yang bisa diprediksi jam-jamnya, kalau ini waktunya per minggu," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, penyebaran Covid-19 di ibu kota bisa kembali melonjak lagi.

Hal ini bisa terjadi bila masyarakat lengah dan tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Nanti minggu depan baru kita simpulkan," kata Anies.

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Rp 600 Ribu, PKH dan Beras 10 Kg Cair Bulan Juli 2021

Guna menekan kasus Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kemudian, PPKM Darurat diperpanjang dan diubah namanya menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 ini pun diterapkan mulai 21 Juli hingga 25 Juli dan kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas