Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Warga Taati Protokol Kesehatan, Gubernur Anies: Jangan Simpulkan Sudah Lewati Puncak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap waspada, meskipun angka penyebaran Covid-19 mulai melandai.

Editor: Sanusi
zoom-in Minta Warga Taati Protokol Kesehatan, Gubernur Anies: Jangan Simpulkan Sudah Lewati Puncak
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap waspada, meskipun angka penyebaran Covid-19 mulai melandai. 

Batas Waktu Makan di Tempat Pada Daerah dengan PPKM Level 3 Maksimal 30 Menit, Level 4 Cuma 20 Menit

Pemerintah melonggarkan aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat 95 Kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 33 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3. 

Jika sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi di level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan hingga 2 Agustus2021, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.

Salah satu perbedaan aturan tersebut adalah soal batas waktu makan di tempat.

Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit.

Baca juga: Makan di Warung Kini Dibatasi 20 Menit, Luhut Minta Jangan Banyak Ngobrol

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Luhut menjelaskan aturan PPKM Level 4 dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Pengusaha Hotel, Restoran dan Transportasi

Berita Rekomendasi

Aturan PPKM level 3 dan 4 lainnya yang juga  berbeda adalah soal penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Daerah yang menerapkan PPKM level 3 boleh menggelar resepsi dengan maksimal tamu 20 orang. Sementara daerah yang menerapkan  PPKM level 4  masih tidak boleh menggelar resepsi.

Baca juga: Daerah PPKM Level 3 Kini Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Dengan Kapasitas Maksimal 20 Tamu

Selain itu tempat ibadah di daerah PPKM level 3 diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas. Sementara daerah PPKM level 4 tetap tidak boleh menggelar ibadah berjamaah.

"Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkas Luhut.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum merilis daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 di Jawa Bali.

Luhut Bilang Jajarannya Siap

Terkait dengan perpanjangan PPKM Darurat mulai hari ini, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan seluruh jajarannya dan tim siap menjalankan tugas sesuai dengan perannya masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas