Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

5 FAKTA Kakek 70 Tahun di Jagakarsa Bunuh Istrinya, Motif Cemburu, Kini Terancam Hukuman Mati

Seorang suami di di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu. Kini terancam hukuman mati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 FAKTA Kakek 70 Tahun di Jagakarsa Bunuh Istrinya, Motif Cemburu, Kini Terancam Hukuman Mati
Tangkap layar YouTube KOMPASTV
Jenazah korban saat dievakuasi dari lokasi kejadian. 

“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya, tapi berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.

Polisi menemukan bercak darah di baju AR, bekas karat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lainnya.

Belakangan terungkap, AR tega melukai istrinya menggunakan linggis hingga tewas.

Jenazah korban pembunuhan di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dievakuasi, Selasa (27/7/2021) malam.
Jenazah korban pembunuhan di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dievakuasi, Selasa (27/7/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

4. Motif cemburu

Di hadapan polisi, AR mengaku nekat melakukan aksi kejam kepada istrinya lantaran cemburu.

Ia sempat melihat korban tampak mesra dengan pria lain.

AR menyebut korban memiliki hubungan dekat dengan beberapa orang.

Berita Rekomendasi

"Namun ini masih perlu diperdalam lebih lanjut lagi,” terang Azis.

Baca juga: Kesal Tak Dipinjami Uang, Pemuda di Sumsel Rampok dan Bunuh Teman Wanitanya, Perhiasan Korban Raib

5. Terancam hukuman mati

Fakta lain terungkap, AR telah memendam dendam kepada istrinya sejak lima tahun yang lalu.

AR mencari kesempatan untuk membunuh istrinya sejak lama.

Kini dirinya dijerat pasal berlapis.

AR dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Azis, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Berita lainnya seputar kasus suami bunuh istri.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas