Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iis dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR

Iis Dahlia dan Joko, dua pelaku pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Iis dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil swab antigen dan PCR palsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). 

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."

"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut, dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil Swab Antigen atas nama pegawainya.

“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada."

BERITA REKOMENDASI

"Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.

TImran memaparkan, para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Buka Harga Rp 175 Ribu

Komplotan pembuat dan pengedar surat Swab Antigen palsu yang terdiri dari enam pelaku berhasil diringkus Aparat Kepolisian Resort Metro Depok.


Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada tanggal 18 Juli 2021 silam, dari sejumlah lokasi yang berbeda.

Beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan, para pelaku ini sudah menghasilkan sekira 80 surat Swab Antigen palsu yang digunakan para pemesannya untuk berbagai kepentingan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas