Iis dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR
Iis Dahlia dan Joko, dua pelaku pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Editor: Choirul Arifin
“Ada sekitar 80 surat yang sudah beredar, mereka ini berantai,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).
Satu surat Swab Antigen tersebut Rp 175 ribu, dengan rincian pembuat mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, dan sisanya dibagi rata dengan pelaku lainnya yang berstatus pengedar.
“Dari pemesan ada yang memberikan Rp 175 ribu, ke perantara berikutnya Rp 125 ribu , tapi ke pembuat sendiri itu Rp 50 ribu,” jelasnya.
Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.
“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).
“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."
"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.
Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Hasil Antigen dan PCR, Pelakunya Iis Dahlia dan Joko
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.