Cerita Warga Bekasi Gagal Divaksin Karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
Saat petugas memeriksa NIK-nya, ternyata telah dipakai orang lain untuk vaksinasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang warga Bekasi gagal mendapatkan vaksin Covid-19 gara-gara Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah dipakai orang lain.
Kok bisa?
Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hendak ikut vaksinasi gratis di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Namun dia ditolak karena NIK KTP-nya telah dipakai orang lain.
Informasi yang diperoleh Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Wasit menceritakan kronologi kejadian ketika dirinya ditolak vaksinasi.
Saat mendatangi lokasi vaksinasi, Wasit sudah sempat diperiksa kondisi kesehatannya.
Hasilnya, Wasit dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi Covid-19.
Belakangan, ia terganjal persoalan administrasi.
Saat petugas memeriksa NIK-nya, ternyata telah dipakai orang lain untuk vaksinasi.
Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali," kata Wasit dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
"Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya."
Saat diverifikasi petugas, Wasit menuturkan, dalam sistem tercatat NIK miliknya sudah digunakan untuk vaksinasi oleh Lee In Wong.