Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang ini, Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Lenteng Agung Lengang, Pos Penyekatan Dilonggarkan

Jelang siang hari, kondisi lalu lintas di ruas jalan raya Lenteng Agung, tepatnya di posko penyekatan PPKM Level 4 terpantau sangat lengang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Siang ini, Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Lenteng Agung Lengang, Pos Penyekatan Dilonggarkan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini arus lalu lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) siang. 

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan update dengan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di tiap titik Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan hal tersebut, maka penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.

"Pos penyekatan tetap diperpanjang," kata Sambodo kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Contoh STRP Perorangan/Kolektif.
Contoh STRP Perorangan/Kolektif. (Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.

Dirinya menyebut, saat ini belum ada perubahan atau pengecualian lain kepada para pengendara yang akan melintas di setiap pos penyekatan.

"Sementara belum ada (penyesuaian)," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu kata dia, seluruh pengendara yang akan melintas di tiap pos penyekatan masih diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan tanpa terkecuali.

Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk setiap pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.

"Kita masih mengacu pada STRP dan bidang esensial dan kritikal serta darurat," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas