Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Bebas Masuk Pos Penyekatan, Arus Lalu Lintas di Lenteng Agung Terpantau Padat

Dominan pengendara baik roda dua maupun roda empat terlihat dapat bebas melintas masuk melintasi pos penyekatan tanpa adanya pemeriksaan yang berarti.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengendara Bebas Masuk Pos Penyekatan, Arus Lalu Lintas di Lenteng Agung Terpantau Padat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kamis (5/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB di pos penyekatan Lenteng Agung, para petugas keamanan menerapkan pelonggaran penyekatan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khususnya untuk wilayah DKI Jakarta pada 3 hingga 9 Agustus.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, maka kebijakan penerapan pos penyekatan di seluruh titik ruas jalan Jakarta masih terus diberlakukan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan Tribunnews.com sekira pukul 11.30 WIB di pos penyekatan Lenteng Agung, para petugas keamanan menerapkan pelonggaran penyekatan.

Terpantau, tidak ada petugas baik dari TNI-Polri maupun Dishub serta Satpol-PP yang melakukan penjagaan di lokasi untuk memeriksa dokumen pengendara saat ingin melintas.

Alhasil, dominan pengendara baik roda dua maupun roda empat terlihat dapat bebas melintas masuk melintasi pos penyekatan tanpa adanya pemeriksaan yang berarti.

Tak hanya itu, tak sedikit dari mereka yang juga melintas melewati jalur khusus untuk tenaga kesehatan maupun kendaraan darurat.

Berita Rekomendasi

Karena banyaknya masyarakat yang melintas di pos penyekatan ini, tejadi kepadatan lalu lintas di lokasi sekitar kurang lebih 500 meter.

Kepadatan kendaraan juga terjadi, karena para pengendara terlihat melintas dengan kecepatan rendah, sebab hingga siang ini, cone atau water barrier masih terpasang di lokasi.

Kendati begitu, terpantau petugas keamanan masih berada di lokasi, hanya saja mereka melakukan penjagaan dan pemantauan langsung dari posko yang didirikan.

Baca juga: Siang ini, Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Lenteng Agung Lengang, Pos Penyekatan Dilonggarkan

Satu unit kendaraan taktis (rantis) jenis Baraccuda milik Korps Brimob Polri juga masih disiagakan di lokasi.

Diketahui dalam kebijakan PPKM Level 4 ini masyarakat yang diperbolehkan untuk melintas pos penyekatan yakni mereka yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal.

Hal itu ditunjukkan dengan kepemilikan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau kartu identitas kepada petugas keamanan di pos penyekatan.

Kepada mereka yang tidak memiliki atau mengantongi dokumen tersebut, maka diminta untuk putar balik dan tidak diperkenankan masuk wilayah DKI Jakarta.

Masih Terapkan Kebijakan Pemeriksaan STRP

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan update dengan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di tiap titik Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan hal tersebut, maka penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.

Kamis (5/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB di pos penyekatan Lenteng Agung, para petugas keamanan menerapkan pelonggaran penyekatan.
Kamis (5/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB di pos penyekatan Lenteng Agung, para petugas keamanan menerapkan pelonggaran penyekatan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Pos penyekatan tetap diperpanjang," kata Sambodo kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.

Dirinya menyebut, saat ini belum ada perubahan atau pengecualian lain kepada para pengendara yang akan melintas di setiap pos penyekatan.

"Sementara belum ada (penyesuaian)," tuturnya.

Dengan begitu kata dia, seluruh pengendara yang akan melintas di tiap pos penyekatan masih diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan tanpa terkecuali.

Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk setiap pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.

"Kita masih mengacu pada STRP dan bidang esensial dan kritikal serta darurat," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (2/8/2021).

Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Kawasan Bintaro Lengang

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja.

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas