Pengendara Bebas Masuk Pos Penyekatan, Arus Lalu Lintas di Lenteng Agung Terpantau Padat
Dominan pengendara baik roda dua maupun roda empat terlihat dapat bebas melintas masuk melintasi pos penyekatan tanpa adanya pemeriksaan yang berarti.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khususnya untuk wilayah DKI Jakarta pada 3 hingga 9 Agustus.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, maka kebijakan penerapan pos penyekatan di seluruh titik ruas jalan Jakarta masih terus diberlakukan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan Tribunnews.com sekira pukul 11.30 WIB di pos penyekatan Lenteng Agung, para petugas keamanan menerapkan pelonggaran penyekatan.
Terpantau, tidak ada petugas baik dari TNI-Polri maupun Dishub serta Satpol-PP yang melakukan penjagaan di lokasi untuk memeriksa dokumen pengendara saat ingin melintas.
Alhasil, dominan pengendara baik roda dua maupun roda empat terlihat dapat bebas melintas masuk melintasi pos penyekatan tanpa adanya pemeriksaan yang berarti.
Tak hanya itu, tak sedikit dari mereka yang juga melintas melewati jalur khusus untuk tenaga kesehatan maupun kendaraan darurat.
Karena banyaknya masyarakat yang melintas di pos penyekatan ini, tejadi kepadatan lalu lintas di lokasi sekitar kurang lebih 500 meter.
Kepadatan kendaraan juga terjadi, karena para pengendara terlihat melintas dengan kecepatan rendah, sebab hingga siang ini, cone atau water barrier masih terpasang di lokasi.
Kendati begitu, terpantau petugas keamanan masih berada di lokasi, hanya saja mereka melakukan penjagaan dan pemantauan langsung dari posko yang didirikan.
Baca juga: Siang ini, Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Lenteng Agung Lengang, Pos Penyekatan Dilonggarkan
Satu unit kendaraan taktis (rantis) jenis Baraccuda milik Korps Brimob Polri juga masih disiagakan di lokasi.
Diketahui dalam kebijakan PPKM Level 4 ini masyarakat yang diperbolehkan untuk melintas pos penyekatan yakni mereka yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal.
Hal itu ditunjukkan dengan kepemilikan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau kartu identitas kepada petugas keamanan di pos penyekatan.
Kepada mereka yang tidak memiliki atau mengantongi dokumen tersebut, maka diminta untuk putar balik dan tidak diperkenankan masuk wilayah DKI Jakarta.