Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Bebas Masuk Pos Penyekatan, Arus Lalu Lintas di Lenteng Agung Terpantau Padat

Dominan pengendara baik roda dua maupun roda empat terlihat dapat bebas melintas masuk melintasi pos penyekatan tanpa adanya pemeriksaan yang berarti.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengendara Bebas Masuk Pos Penyekatan, Arus Lalu Lintas di Lenteng Agung Terpantau Padat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kamis (5/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB di pos penyekatan Lenteng Agung, para petugas keamanan menerapkan pelonggaran penyekatan. 

Masih Terapkan Kebijakan Pemeriksaan STRP

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan update dengan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di tiap titik Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan hal tersebut, maka penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.

Kamis (5/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB di pos penyekatan Lenteng Agung, para petugas keamanan menerapkan pelonggaran penyekatan.
Kamis (5/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB di pos penyekatan Lenteng Agung, para petugas keamanan menerapkan pelonggaran penyekatan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Pos penyekatan tetap diperpanjang," kata Sambodo kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.

Dirinya menyebut, saat ini belum ada perubahan atau pengecualian lain kepada para pengendara yang akan melintas di setiap pos penyekatan.

Berita Rekomendasi

"Sementara belum ada (penyesuaian)," tuturnya.

Dengan begitu kata dia, seluruh pengendara yang akan melintas di tiap pos penyekatan masih diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan tanpa terkecuali.

Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk setiap pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.

"Kita masih mengacu pada STRP dan bidang esensial dan kritikal serta darurat," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (2/8/2021).

Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Kawasan Bintaro Lengang

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja.

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas