Sebagai Tersangka, Penyuntik Vaksin Kosong di Jakarta Utara Diancam 1 Tahun Penjara
Yusri mengatakan, penangkapan terhadap EO dilakukan, setelah perbuatannya viral di media sosial.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan seorang vaksinator atau penyuntik Vaksin Covid-19 berinisial EO yang memberikan vaksin kosong kepada seorang anak di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya tersebut dan masih terus dilalukan pendalaman pemeriksaan.
Yusri mengatakan, penangkapan terhadap EO dilakukan, setelah perbuatannya viral di media sosial.
"Ini yang kemudian beredar dilakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang saat itu melakukan penyuntikan yang sesuai ada di video yang viral tersebut," kata Yusri kepada awak media di Polres Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Yusri menjabarkan terkait profesi dari EO ini, kata dia, yang bersangkutan merupakan relawan yang diminta untuk menjadi vaksinator.
Profesi sesungguhnya kata Yusri, EO merupakan seorang tenaga kesehatan yakni perawat yang kerap kali diminta menjadi vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal.
"Dia memang perawat, beberapa kegiatan vaksinasi massal, ibu ini terlibat dan diminta bantuan untuk vaksinasi," ucap Yusri.
Kendati begitu kata Alumni Akpol 1991 itu, hukum akan tetap diterapkan kepada yang bersangkutan.
Meski demikian saat ini kata Yusri pihaknya masih melakukan pendalaman dari beberapa saksi termasuk orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.
"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," tukas Yusri.
Baca juga: Kasus Dugaan Vaksin Covid-19 Kosong, Wagub DKI: Sudah Ditangani Polisi, Tunggu Hasilnya
Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki dugaan suntikan vaksin kosong di Pluit yang viral di media sosial.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Setiawan mengatakan, polisi telah terjun ke lokasi untuk mengecek kabar itu. Diketahui kejadian itu bertempat di Sekolah Ipeka Pluit Timur.
"Iya anggota kami masih bergerak di lapangan," kata Guruh Arif saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).