Aturan Baru PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi
PPKM Level 4 ini masih dilanjutkan selama 7 hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB. Kapasitas pengunjung 50%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk pdagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Selain itu 1 meja hanya boleh diisi maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dizinkan beroperasi 25% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek), boleh beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), boleh dibuka dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama