Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi

PPKM Level 4 ini masih dilanjutkan selama 7  hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana pengunjung dan toko-toko yang sudah buka di Mall Cantral Park Jl. Letjen S Parman, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat Selasa (10/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan mulai di buka kembali. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Untuk fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Untuk tempat resepsi pernikahan, sementara ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Sedangkan untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Untuk sarana olahraga, ditutup sementara.

Berita Rekomendasi

Tetapi khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, wajib maksimal penumpang 50% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk ojek baik online dan pangkalan, penumpang 100% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Bisa Beroperasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas