Aturan Baru PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi
PPKM Level 4 ini masih dilanjutkan selama 7 hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.
Editor: Hasanudin Aco
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Untuk fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Untuk tempat resepsi pernikahan, sementara ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
Sedangkan untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Untuk sarana olahraga, ditutup sementara.
Tetapi khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, wajib maksimal penumpang 50% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk ojek baik online dan pangkalan, penumpang 100% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.