Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
Dishub kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
![Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jelang-berbuka-puasa-jakarta-macet_20210423_230832.jpg)
TRIBUN/Jeprima
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku mulai 12 Agustus-16 Agustus 2021, pukul 06.00 - 20.00 WIB.
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil - genap, antara lain:
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
Berita Rekomendasi
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
• Presiden/Wakil Presiden;