Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi

Dishub kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
TRIBUN/Jeprima
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku mulai 12 Agustus-16 Agustus 2021, pukul 06.00 - 20.00 WIB. 

• Jalan Gajah Mada;

• Jalan Pintu Besar Selatan;

• Jalan Hayam Wuruk; dan

• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil - genap, antara lain:

• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

• kendaraan Ambulans;

BERITA REKOMENDASI

• kendaraan Pemadam Kebakaran;

• kendaraan angkutan umum (plat kuning);

• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

• sepeda motor;

• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:

• Presiden/Wakil Presiden;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas